Pariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap bandar narkoba berinisial W di ladang alpukat di Korong Padang Lariang Tangah, Nagari Aur Malintang Utara, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas.
Saat digeledah, petugas menemukan 81 paket sabu siap edar yang disimpan pelaku dalam kemasan makanan warna hitam di saku celananya.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp685.000.
Di hadapan perangkat nagari setempat, W mengakui seluruh barang bukti narkotika itu adalah miliknya.
Ia menyebut sabu seberat 50 gram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Buyung Borok dengan harga Rp24 juta.
Transaksi keduanya dilakukan secara langsung pada Selasa (21/7/2026).
Saat ini, Buyung Borok telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Upaya polisi melacak keberadaannya melalui nomor telepon juga belum membuahkan hasil karena nomor itu sudah tidak aktif.
W kini ditahan di Mapolres Pariaman untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan kasus tersebut terus dikembangkan untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman.






Komentar