Polres Agam Ungkap Pembunuhan Sadis: Dendam Berujung Maut di Palembayan

Padang – Polres Agam berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berusia 76 tahun di Jorong Pasar Palembayan, Nagari Ampek Koto Palembayan. Pelaku, Aldes (30), tega menghabisi nyawa korban karena dendam lama.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat Jesica (76) di belakang rumahnya. "Begitu menerima laporan, personel kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Agam, AKBP Muari.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi mencurigai Aldes yang terlihat mondar-mandir di sekitar rumah korban. Setelah diinterogasi, Aldes mengakui perbuatannya. Ia mengaku menyekap, membanting, dan membenturkan kepala korban hingga tewas, lalu menguburkan jasadnya.

Motif pembunuhan ini adalah dendam. Aldes sakit hati karena orang tuanya pernah dituduh mencuri emas oleh korban pada tahun 2016. "Pelaku mengaku sakit hati atas tuduhan tersebut," kata AKBP Muari.

Saat ini, Aldes telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan visum dan autopsi terhadap jenazah korban. "Kami akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Muari.

Polres Agam mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Polisi juga menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana. Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara.