Polres 50 Kota Sikat Tambang Ilegal, Lindungi Lingkungan dan Masyarakat

Padang – Polres 50 Kota mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya, merespons keresahan masyarakat terkait potensi kerusakan lingkungan dan gangguan keamanan. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan di kawasan galian C pasir, Jorong Belubus, Nagari Sungai Talang.

Kasat Reskrim Polres 50 Kota, AKP Repaldi, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan warga. "Kami memberikan imbauan persuasif agar seluruh aktivitas penambangan dihentikan sampai izin resmi dipenuhi," tegasnya.

Selain imbauan lisan, pemasangan spanduk di lokasi strategis menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha tambang ilegal. Polisi menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum jika peringatan ini diabaikan.

Kegiatan ini melibatkan sinergi antara Unit Tipidter Satreskrim Polres 50 Kota, Bhabinkamtibmas Nagari Sungai Talang dan Simpang Sugiran, serta tokoh masyarakat dan perangkat nagari.

"Kami mengajak perangkat nagari dan tokoh masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik tambang ilegal. Upaya preventif ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah," tambah AKP Repaldi.

Polres 50 Kota berkomitmen menciptakan kesadaran hukum di masyarakat dan memastikan kelestarian lingkungan di Kabupaten Lima Puluh Kota tetap terjaga.