Tim Klewang Ringkus Pencuri Motor Seberang Padang dalam 7 Jam

Padang – Satreskrim Polresta Padang menangkap pria berinisial I (33) alias Irvan yang diduga mencuri sepeda motor di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, hanya tujuh jam setelah beraksi pada Senin (13/7/2026).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas asal Kabupaten Solok itu diamankan bersama satu unit motor hasil curian dan kunci letter T.

Penangkapan dilakukan tim opsnal yang dikenal sebagai Tim Klewang, dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana, sekitar pukul 11.00 WIB pada Selasa (14/7/2026).

Yasin menjelaskan, pencurian bermula pada Senin (13/7/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB saat korban Ferdi Widiarto memarkirkan Honda Vario hitam biru bernomor polisi BA 3299 QV di atas trotoar, di samping toko sepatunya, Radi Store, di Jalan Sutan Syahrir, Seberang Padang.

Ketika hendak kembali ke rumah untuk makan, korban mendapati sepeda motornya sudah raib dari lokasi.

Ferdi kemudian melapor ke Polresta Padang dengan nomor LP/B/666/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG.

Setelah menerima laporan, Tim Klewang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku akan menjual motor tersebut di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan.

Petugas lalu menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku melakukan transaksi.

“Anggota kami berpura-pura menjadi pembeli, lalu saat transaksi dicek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, hasilnya cocok dengan motor milik korban. Pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kompol M. Yasin, Selasa (14/7/2026).

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku mencuri dengan cara menjebol stop kontak motor menggunakan kunci T yang dibalut kain agar aksinya tidak mencolok.

Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa Honda Vario, kunci T, dan BPKB asli sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Komentar