Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus berupaya mempermudah masyarakat dalam menukarkan uang Rupiah melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah). Langkah ini diambil untuk meminimalisir praktik percaloan dan antrean panjang di lokasi penukaran uang, sekaligus memodernisasi layanan kas.
"Aplikasi PINTAR adalah wujud komitmen kami untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," ujar seorang sumber dari Bank Indonesia yang enggan disebutkan namanya, kemarin. "Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mendapatkan uang Rupiah yang layak edar dengan lebih mudah, sesuai jumlah dan pecahan yang dibutuhkan."
Melalui aplikasi PINTAR yang terintegrasi dengan kas keliling, masyarakat dapat memesan penukaran uang dengan ketentuan tertentu. Untuk uang kertas, penukaran dilakukan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan, sesuai dengan ketersediaan yang ditetapkan BI. Sementara itu, uang logam dapat ditukarkan sebanyak 250 keping per pecahan. BI menyediakan penggantian dengan uang Rupiah dari berbagai tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui aplikasi PINTAR harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, penukaran hanya dilayani sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Kedua, penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital maupun cetak. Ketiga, penukar harus membawa uang Rupiah dengan nominal yang sesuai dengan bukti pemesanan. Keempat, uang yang akan ditukarkan harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan tidak menggunakan perekat seperti selotip atau staples. Terakhir, penggantian hanya diberikan jika ciri keaslian uang Rupiah dapat dikenali.
Perlu diingat bahwa satu NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk satu pemesanan penukaran pada tanggal yang sama. NIK-KTP tersebut baru dapat digunakan kembali setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan sebelumnya terlewati.
BI mengimbau masyarakat untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui laman resmi pintar.bi.go.id, dengan memilih provinsi dan lokasi kas keliling yang diinginkan. Dengan sistem ini, Bank Indonesia menjamin transparansi dan keamanan transaksi bagi seluruh masyarakat.






