Batusangkar – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memfasilitasi penyelesaian persoalan batas wilayah antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok, yang kembali menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri.
Kemendagri melalui Pemprov Sumbar menggelar rapat fasilitasi batas wilayah di Istana Gubernur Sumbar.
Rapat itu dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Sumbar Ahmad Zakri.
Dalam pertemuan tersebut hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu.
Keduanya didampingi perangkat daerah terkait dari masing-masing kabupaten.
Ahmad Zakri mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan tertanggal 18 Juni 2026 untuk memfasilitasi persoalan pada segmen batas dua kabupaten itu.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran kedua bupati yang dinilainya menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut bersama.
Setelah diskusi dan penyampaian bukti dukung dari kedua pihak, termasuk aspek yuridis, historis, geografis, kartografis, administrasi pemerintahan, hingga sosial budaya, kedua daerah akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
Pemkab Tanah Datar dan Pemkab Solok sepakat menyerahkan penyelesaian batas yang belum disepakati kepada Mendagri sambil melengkapi data serta dokumen pendukung.
Kesepakatan itu kemudian ditandatangani oleh kedua bupati bersama Tim Penegasan Tapal Daerah Provinsi Sumbar dan Tim Penegasan Tapal Batas.



Komentar