Jakarta – Saat Ramadan, umat Muslim di Indonesia kerap bertanya-tanya mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu yang sering diperdebatkan adalah aktivitas sederhana seperti mengupil dan mengorek kuping. Lantas, apakah kedua kegiatan ini benar-benar membatalkan puasa?
Ulama terkemuka menjelaskan bahwa mengupil dan mengorek kuping pada dasarnya tidak membatalkan puasa. "Selama tidak ada sesuatu yang sengaja dimasukkan hingga tertelan, maka puasa tetap sah," ujar seorang ulama yang enggan disebutkan namanya.
Namun, para ulama mengingatkan agar umat Muslim tetap berhati-hati. Hidung merupakan jalur yang terhubung langsung ke tenggorokan. Oleh karena itu, tindakan berlebihan saat mengupil dapat berpotensi memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.
Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) kecuali saat berpuasa. Hadis ini menekankan pentingnya menjaga area hidung dan kuping agar tidak ada benda asing yang masuk ke dalam tubuh saat berpuasa.
Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 187 juga memberikan pedoman umum mengenai hal-hal yang membatalkan puasa, yaitu makan, minum, dan berhubungan suami istri dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Meski tidak membatalkan, mengupil dan mengorek kuping dapat menjadi makruh jika dilakukan secara berlebihan atau berpotensi memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan. Oleh karena itu, menjaga adab dan kebersihan selama berpuasa adalah sikap yang paling dianjurkan.






