Mangkir Panggilan, Oknum DPRD Sumbar Terancam Jadi DPO Kejari Padang

Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengambil langkah tegas terhadap BSN, seorang anggota DPRD Sumatera Barat yang diduga terlibat korupsi Kredit Modal Kerja (KMK). BSN terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Plt. Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, menyatakan bahwa ketidakhadiran BSN menunjukkan itikad tidak baik dalam menghormati proses hukum. "Ini sudah panggilan ketiga, dan yang bersangkutan kembali tidak hadir. Kami melihat tidak ada itikad baik dari tersangka," tegas Budi Sastera didampingi Kasi Intel Kejari Padang, Eriyanto.

Kejari Padang kini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Jika BSN terus menghindar, jaksa penyidik akan segera menetapkannya sebagai DPO. "Kami akan menyiapkan proses selanjutnya untuk menetapkan tersangka sebagai DPO," imbuh Budi.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi fasilitas KMK di sebuah bank BUMN pada periode 2016-2020. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara mencapai Rp34 miliar akibat tindakan para tersangka.

Dalam kasus ini, Kejari Padang telah menetapkan tiga tersangka. Berbeda dengan BSN, dua tersangka lainnya, RA dan RF, yang merupakan mantan manajer di bank terkait, dinilai kooperatif selama proses penyidikan. BSN sendiri merupakan petinggi PT Benal Ichsan Persada (BIP).

Kejari Padang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. Mereka memastikan seluruh prosedur dilakukan secara transparan demi menegakkan supremasi hukum di Sumatera Barat.