Dharmasraya – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyalurkan pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah PT BPR Sungai Rumbai, Senin (13/4/2026). Langkah cepat ini dilakukan hanya berselang lima hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank tersebut pada 7 April lalu.
Pada tahap awal ini, LPS mengalokasikan dana sebesar Rp1,81 miliar yang ditujukan bagi 1.909 nasabah yang memenuhi kriteria penjaminan. Proses pencairan dilakukan melalui dua bank pembayar, yakni Bank BRI Unit Sungai Rumbai dan Unit Pinang Makmur.
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, menegaskan bahwa percepatan pembayaran klaim menjadi prioritas utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
"Kami bergerak cepat agar nasabah tidak menunggu lama. Pembayaran tahap pertama ini terealisasi dalam lima hari kerja," ujar Damaiyanti dalam keterangan resminya.
Bagi nasabah, kehadiran LPS memberikan kepastian di tengah kekhawatiran hilangnya dana simpanan. Yuda Sukarna, seorang pedagang sembako di Pasar Modern Sungai Rumbai, mengaku sempat panik saat mengetahui akses penarikan tabungannya terhenti pasca-pencabutan izin bank.
"Keluarga sempat panik karena tabungan tidak bisa ditarik. Kami bingung harus bagaimana," ungkap Yuda. Namun, kecemasan tersebut kini sirna setelah ia berhasil mencairkan dananya melalui bank pembayar yang ditunjuk. "Alhamdulillah, setelah tahu ada jaminan LPS kami jadi lebih tenang. Prosesnya cepat dan sekarang dana kami sudah bisa diambil," tambahnya.
LPS memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan berdasarkan kriteria 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi ketentuan penjaminan, serta nasabah tidak terbukti melakukan tindakan fraud atau kecurangan.
Pihak LPS mengimbau kepada nasabah yang belum melakukan klaim agar segera mendatangi bank pembayar dengan membawa dokumen pendukung, seperti KTP, buku tabungan, dan bukti simpanan asli. LPS juga menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan keamanan dana masyarakat, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menabung di perbankan yang telah dijamin oleh lembaga tersebut.






