Padang – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, mengimbau para kandidat kepala daerah untuk menghentikan kampanye melalui media sosial, termasuk aplikasi perpesanan, selama masa tenang.

“Kampanye melalui media sosial hanya diperbolehkan selama masa kampanye,” kata Ory di Padang, Selasa (19/11/2024).

KPU mewajibkan setiap pasangan calon (paslon) mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye.

Akun-akun tersebut harus dinonaktifkan paling lambat 23 November 2024 pukul 23.59 WIB sebelum masa tenang dimulai.

“Ini untuk menjaga netralitas dan menghindari pelanggaran aturan kampanye,” tegas Ory.

KPU bersama Bawaslu akan memantau aktivitas kampanye di media sosial.

Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Fadly Amran Dukung Industri Kreatif, Terlibat dalam Proyek Film di Padang

Bagikan: