Pekanbaru – Gubernur Riau, Abdul Wahid, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. KPK menduga penangkapan ini terkait dengan praktik korupsi dalam proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
KPK menduga Abdul Wahid terlibat dalam pengaturan pemenang tender, penerimaan fee proyek, dan kolusi dengan kontraktor. Operasi tangkap tangan ini menjadi yang pertama kali menjerat seorang gubernur di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
KPK menyatakan akan membuktikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi sistemik pemberantasan korupsi, bukan sekadar respons terhadap tekanan publik.
Sebagai bagian dari proses hukum, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Abdul Wahid belum tentu bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong transparansi pengelolaan proyek daerah, memperkuat pengawasan internal dan eksternal, serta menegaskan penegakan hukum yang independen dari pengaruh politik.








Komentar