Korupsi Bus Trans Padang, Eks Dirut Dituntut 7,5 Tahun, Ganti Rugi 3,1 M

Padang – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana subsidi Bus Trans Padang tahun anggaran 2021 menghadapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (3/3/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Benyamin Arsis, menyatakan bahwa kedua terdakwa adalah Poppy Irawan, mantan Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), dan Teddy Alfonso, Supervisor Akuntan di perusahaan yang sama.

Dalam persidangan, JPU Eka Dharma menuntut Poppy Irawan dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar. Tuntutan ini telah memperhitungkan uang sitaan sebelumnya sebesar Rp32,4 juta. Sementara itu, Teddy Alfonso dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp491 juta, dikurangi pengembalian kerugian negara yang telah dilakukannya sebesar Rp54 juta.

Kejaksaan mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perubahan dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama penyidikan, para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp86,4 juta. Penyidik juga menyita satu unit dump truck molen sebagai barang bukti. Majelis hakim menunda sidang selama satu minggu untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaan.