Padang – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat mendesak Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Desakan ini disampaikan Ketua KI Sumatera Barat, Musfi Yendra, saat menyerahkan Laporan Kerja KI Sumatera Barat tahun 2024 kepada Gubernur di Istana Gubernur, Senin (14/4).
“Tren kesadaran masyarakat terhadap informasi publik saat ini sangat tinggi, sehingga pemerintah harus merespons dengan memperkuat regulasi terkait keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat melalui penerbitan Pergub sebagai tindak lanjut Perda 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Musfi, didampingi oleh Komisioner KI Sumatera Barat lainnya, Idham Fadhli, Mona Sisca, Riswandy, dan Tanti Endang Lestari.

Also Read
KI Sumatera Barat juga meminta Gubernur Sumatera Barat melibatkan KI dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, dan Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk memperkuat pemahaman terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Musfi menambahkan, “Badan Publik dan Pejabat Publik wajib memahami UU KIP karena ini menyangkut hak dan kewajiban badan publik terhadap layanan informasi publik.”
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, pada Senin (14/4) menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan Pergub tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Nanti akan kami susun untuk membentuk Pergub keterbukaan informasi publik guna mendukung transparansi dan keterbukaan di Pemprov Sumatera Barat,” kata Mahyeldi.
Mahyeldi menjelaskan, meskipun Pergub belum ada, pihaknya telah melaksanakan keterbukaan informasi di lingkungan Pemprov Sumatera Barat.
“Kami telah membuat Dasbord Pemprov Sumatera Barat. Di sana, siapa pun bisa melihat anggaran APBD Pemprov Sumatera Barat secara detail. Kami juga mendapat predikat Informatif pada Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan Komisi Informasi Pusat. Ini bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.