Jakarta – Kementerian Perhubungan memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi sudah berjalan sesuai ketentuan dan mulai dirasakan masyarakat selama libur sekolah 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menyebut insentif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus melancarkan mobilitas nasional saat lonjakan perjalanan pada masa liburan sekolah.
Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Melalui aturan itu, pemerintah menanggung penuh 100 persen PPN yang dikenakan pada tarif dasar atau base fare serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Fasilitas PPN DTP berlaku untuk pembelian tiket sejak aturan diberlakukan hingga 5 Juli 2026. Adapun periode penerbangan yang memperoleh insentif berlangsung pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026.
Lukman menilai kebijakan ini merupakan wujud sinergi pemerintah untuk memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat selama libur sekolah tanpa terbebani kenaikan biaya perjalanan.
“Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus agar masyarakat bisa melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah. Dengan begitu, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar untuk mengatur pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya,” ujar Lukman dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
Kementerian Perhubungan mencatat program tersebut telah diterapkan di seluruh maskapai yang melayani rute domestik kelas ekonomi.
Berdasarkan pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) terhadap data penjualan tiket pada 24 Juni 2026, seluruh maskapai diketahui sudah menjalankan kebijakan PPN DTP sesuai ketentuan.
Pemantauan itu juga menunjukkan adanya penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute domestik kelas ekonomi, sehingga manfaat insentif bisa langsung dirasakan masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong mobilitas masyarakat selama masa libur sekaligus memperkuat konektivitas antardaerah yang menjadi salah satu penopang aktivitas ekonomi nasional.
Selain meringankan beban penumpang, insentif itu juga diharapkan mendorong pergerakan wisatawan domestik ke berbagai destinasi di Indonesia dan memberi efek berganda bagi sektor pariwisata, perdagangan, serta usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan itu berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan,” kata Lukman.
Selain memantau pelaksanaan program, Kementerian Perhubungan juga memperketat pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam menjalankan kebijakan PPN DTP, tarif batas atas, dan ketentuan fuel surcharge.
Pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Jika ada maskapai yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan PPN DTP tiket pesawat menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat dan penguatan konektivitas transportasi.
Langkah ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat mobilitas nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.
Dengan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap insentif ini memberi manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus menjaga sektor transportasi udara tetap tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.







Komentar