Batusangkar – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar mempercepat sertifikasi tanah wakaf untuk mengamankan aset keagamaan seperti masjid, musala, dan lahan pemakaman dari potensi sengketa di kemudian hari.
Langkah percepatan itu dibahas dalam rapat koordinasi bersama Kantor Pertanahan (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Aula Kantor Kemenag, Selasa (7/7).
Pertemuan tersebut diikuti seluruh kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama dari 14 kecamatan.
Kepala Kantor Kemenag Tanah Datar, H. Hendri Pani Dias, menegaskan percepatan diperlukan untuk menyelamatkan aset umat.
Ia menyebut dari 669 titik tanah wakaf di daerah itu, baru 282 yang sudah bersertifikat.
Menurut dia, 387 bidang sisanya harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di tengah masyarakat.
Rapat koordinasi itu juga menjadi forum bagi para kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk memetakan hambatan di lapangan.
Sejumlah kendala yang dibahas antara lain nazir yang sudah meninggal dunia, adanya gugatan dari ahli waris, serta terbatasnya biaya operasional nazir.
Hendri meminta jajaran KUA bergerak cepat menginventarisasi tanah wakaf yang sudah aman dari sisi fisik, batas luas, dan peruntukan agar bisa segera didaftarkan.
Ia berharap kerja sama lintas instansi ini dapat menjadi jalan keluar bagi hambatan administratif yang selama ini dihadapi pengurus wakaf di tingkat nagari.
Dari sisi hukum, Kasi Datun Kejari Tanah Datar, Melhadi, mengatakan pihaknya siap memberikan konsultasi gratis kepada Kemenag apabila muncul gugatan atau kendala perdata dalam proses tersebut secara kasus per kasus.
Sementara itu, Plh. Kepala Kantor Pertanahan, Repnaldi Putra, menegaskan pendaftaran sertifikat tanah wakaf tidak dipungut biaya alias gratis.
BPN juga telah menyiapkan kuota khusus penerbitan 40 sertifikat tanah wakaf gratis untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar tahun ini.
Sebagai tindak lanjut teknis, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Abu Hanifah, telah membagikan buku data tanah wakaf per kecamatan kepada seluruh kepala KUA.
Rangkaian percepatan penyelamatan aset umat itu akan berlanjut pada 20 Juli mendatang.
Pada tahap berikutnya, Kemenag akan mengumpulkan para nazir untuk sosialisasi sekaligus mendaftarkan tanah yang berkasnya sudah lengkap secara kolektif ke BPN.







Komentar