Kejari Payakumbuh Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Senilai Rp41 Miliar

Payakumbuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat. Proyek yang berlangsung pada periode 2019-2022 tersebut ditaksir menelan anggaran lebih dari Rp41 miliar.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Payakumbuh saat ini bergerak cepat melakukan pengumpulan fakta dan keterangan terkait laporan masyarakat tersebut. Penyelidikan yang telah berjalan selama dua pekan ini menyasar berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Didi Vibaldi Edward, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil puluhan orang untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan tersebut melibatkan unsur pemerintah, pihak swasta, hingga masyarakat setempat.

"Kita memang sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kelurahan Pakan Sinayan," ujar Didi Vibaldi Edward, Kamis (16/04/2026).

Didi merinci, pihak-pihak yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan di antaranya berasal dari Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Tim Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJOP), serta tim pengadaan tanah. Meski telah memeriksa banyak pihak, kejaksaan belum membeberkan detail temuan di lapangan.

"Sudah cukup banyak yang diundang untuk dimintai keterangan. Kami masih terus melakukan pengumpulan fakta-fakta di lapangan," tambahnya.

Saat disinggung mengenai perkembangan lebih lanjut terkait potensi tersangka atau temuan kerugian negara, Didi meminta publik untuk bersabar. Ia menegaskan bahwa timnya akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses pengumpulan bahan keterangan rampung.

"Nanti kita akan informasikan lebih lanjut," tutupnya singkat.