Kejari Geledah Inspektorat Pesisir Selatan, Buru Bukti Korupsi Dana Nagari

Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan meningkatkan penanganan dugaan korupsi dana Nagari Pancuang Taba dengan melakukan penggeledahan mendadak di Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan. Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (11/3/2026) untuk mencari bukti-bukti yang lebih kuat terkait kasus yang melibatkan penggunaan dana nagari dari tahun 2021 hingga 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, menegaskan bahwa penggeledahan ini adalah bagian krusial dari upaya mereka mengumpulkan bukti yang relevan. "Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan wewenang Penyidik Kejaksaan yang tercantum dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," jelas Abrinaldy. Ia menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk pemeriksaan menyeluruh dan mengamankan dokumen penting terkait perkara.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang dianggap krusial. Dokumen-dokumen ini diserahkan langsung oleh pihak Irban I Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan kepada tim penyidik di lokasi.

Langkah berani Kejari Pesisir Selatan menggeledah instansi pengawas internal pemerintah daerah ini dipandang sebagai upaya nyata dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta rule of law di wilayah hukum setempat.

Saat ini, dokumen-dokumen yang telah diamankan sedang dalam tahap penelitian lebih lanjut oleh pihak kejaksaan. "Adapun dokumen hasil penggeledahan yang ditemukan oleh Tim Penyidik Kejari Pesisir Selatan terindikasi ada kaitannya dengan dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Nagari Pancuang Taba Tahun Anggaran 2021 s.d. 2023, kemudian bukti dokumen tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh Tim Penyidik Kejari Pesisir Selatan," pungkas Abrinaldy.