Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sepasang kekasih yang diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah rumah kos kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Rabu (22/4/2026) dini hari. Penindakan ini dilakukan petugas setelah menerima laporan dari warga setempat yang resah dengan aktivitas pasangan tersebut.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Satpol PP Kota Padang, M. Ajiz, menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat petugas tiba, sang perempuan ditemukan berada di dalam kamar kos, sementara pasangannya sempat diamankan di Polsek Koto Tangah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Menindaklanjuti laporan warga, personel Satpol PP segera menuju lokasi dan melakukan penjemputan terhadap pasangan tersebut yang sebelumnya telah diamankan oleh masyarakat," ujar M. Ajiz.
Setelah proses serah terima dengan pihak kepolisian, kedua pasangan tersebut langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, keduanya tengah diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk pendataan dan pembinaan.
M. Ajiz mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut menjaga ketentraman dan ketertiban umum di lingkungannya. Sebagai bagian dari prosedur penanganan, pihak Satpol PP akan memanggil orang tua dari pasangan tersebut untuk memberikan pembinaan lebih lanjut.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban. Terhadap pasangan ini akan dilakukan pembinaan serta pemanggilan orang tua sebagai bagian dari proses penanganan," pungkasnya.






