Kejagung Serahkan Rp10 Triliun Hasil Denda Hutan di Depan Prabowo

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetorkan uang negara sebesar Rp10,2 triliun ke kas negara dalam prosesi yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (13/5/2026). Dana jumbo tersebut merupakan akumulasi denda administratif serta pajak dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Dalam acara yang berlangsung di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, tumpukan uang pecahan Rp100.000 disusun setinggi tiga meter di atas panggung utama. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana tersebut secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Selain uang tunai, Kejagung juga menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 2,37 hektare yang pengelolaannya akan diteruskan kepada PT Agrinas melalui CEO Danantara, Rosan Roeslani.

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Kejagung yang dinilai konsisten dalam memulihkan keuangan negara. Ia mencatat, selama 1,5 tahun masa pemerintahannya, total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun.

"Ini adalah sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi saya bahwa hal ini terjadi berkali-kali di dalam pemerintahan yang saya pimpin baru 1,5 tahun ini," ujar Prabowo.

Menurut Presiden, dana sebesar Rp31,3 triliun tersebut sangat krusial bagi pembangunan nasional, terutama untuk sektor pendidikan. Ia menargetkan dana tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki 34.000 sekolah rusak di seluruh pelosok Indonesia.

"Berarti uang ini bisa dua kali lipat APBN, yang mana sekolah-sekolah berbelas tahun tidak mengalami perbaikan," tegasnya.

Pencapaian ini menambah daftar panjang keberhasilan Kejagung dalam mengamankan aset negara. Sebelumnya, pada Oktober 2025, Kejagung berhasil menyelamatkan Rp13,2 triliun dari kasus korupsi minyak kelapa sawit. Disusul pada Desember 2025 sebesar Rp6,6 triliun, serta Rp11,4 triliun pada April 2026 yang berasal dari denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan.