Gubernur Mahyeldi Umumkan UMP Sumbar 2026, Naik Signifikan Lampaui Tahun Lalu

Padang – Pemerintah Sumatera Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.182.955, meningkat 6,3% dari tahun sebelumnya. UMSP 2026 untuk dua sektor usaha juga ditetapkan sebesar Rp3.214.846 melalui Surat Keputusan Gubernur.

Penetapan UMP tertuang dalam SK Gubernur Sumbar Nomor 562-851-2025, sementara UMSP dalam SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025. Mahyeldi menegaskan penetapan UMP dan UMSP 2026 telah sesuai peraturan dan rekomendasi Dewan Pengupahan.

Mahyeldi mengungkapkan, "UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk Tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kita tetapkan sebesar Rp3,21 juta."

UMP dikecualikan bagi UMK yang pengupahannya mengacu pada peraturan tersendiri. UMSP hanya berlaku pada sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya, serta pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Kepala Dinas Nakertrans Sumbar, Firdaus Firman menjelaskan penetapan UMP dan UMSP 2026 adalah hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan. "Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026," tegas Firdaus.

Rapat Dewan Pengupahan dihadiri unsur serikat pekerja, Apindo, akademisi, dan pemerintah. Disepakati koefisien alfa 0,525 sebagai dasar penetapan UMP dan UMSP Sumbar 2026.

Firdaus menyimpulkan, "Selain mengacu pada koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama."