Warga Kubang Putiah Tolak Trase Tol Sicincin-Bukittinggi Membelah Nagari

Bukittinggi – Rencana proyek strategis nasional Jalan Tol trase Sicincin-Bukittinggi memicu penolakan keras warga Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. Jalur yang diajukan Kementerian PUPR itu dinilai akan melintasi dan memotong sebagian besar wilayah nagari, termasuk kawasan padat penduduk dan lahan adat.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kubang Putiah, Siswandi Dt. Maleka, mengatakan seluruh unsur masyarakat sudah sepakat menolak trase tersebut. Menurut dia, rute yang dirancang terlalu memaksa karena mengorbankan ruang hidup warga, pemukiman, dan tatanan adat yang telah berlangsung turun-temurun.

Ia menilai ancaman terbesar ada pada Jorong Kubang Putiah. Sekitar 60 persen trase tol disebut akan menumpuk dan membelah wilayah itu.

“Ini bukan lagi sekadar dilewati, tetapi memotong sebagian besar wilayah kami. Bahkan ada satu bentuk pemerintahan, yaitu satu jorong, yang bisa hilang kalau trase ini tetap dipaksakan. Dampaknya sangat besar, mulai dari rumah warga sampai lahan pertanian yang produktif,” kata Siswandi Dt. Maleka.

Bagi masyarakat adat Minangkabau, persoalan ini bukan semata soal ganti rugi. Lahan yang terancam, menurut mereka, banyak yang merupakan harta pusaka tinggi dan tanah ulayat kaum yang tidak bisa diperjualbelikan begitu saja.

“Orang Minang hidup bersendikan adat. Di jalur yang akan digusur itu ada pusako tinggi, tanah ulayat, tarok jarami, pandam pakuburan, rumah gadang yang punya nilai sejarah tinggi, juga fasilitas umum seperti rumah ibadah. Sangat tidak layak jika satu perkampungan padat dan warisan adat harus dihilangkan demi jalan tol,” ujarnya.

Walinagari Kubang Putiah, Delwizar, membenarkan sikap penolakan itu. Berdasarkan data teknis yang diterima pihak nagari, dampak trase tol disebut sangat besar dan berpotensi mengganggu tatanan wilayah setempat.

Delwizar menjelaskan, dari 14 jorong di Nagari Kubang Putiah, tujuh jorong akan terdampak langsung dan dua jorong terdampak tidak langsung. Dengan begitu, sekitar 50 persen wilayah nagari akan terkena imbas proyek.

“Kalau dihitung berdasarkan jorong, separuh nagari kita terdampak langsung. Bahkan ada wilayah pemerintahan jorong yang terancam hilang secara fisik karena tergilas total oleh jalur tol, yaitu Jorong Kampung Pili,” kata Delwizar.

Secara keseluruhan, ada sekitar 319 titik di Kubang Putiah yang masuk peta rencana pembebasan lahan. Dari jumlah itu, 111 unit rumah warga dipastikan akan digusur. Selebihnya mencakup lahan pertanian produktif dan pusat kegiatan ekonomi masyarakat yang luasnya diperkirakan mencapai ratusan hektare.

Pihak nagari menegaskan kawasan yang dilalui tol merupakan lahan subur dan padat, dengan hampir tidak ada lahan kosong yang terlantar. Delwizar juga menyoroti kontradiksi dengan program strategis nasional yang menekankan ketahanan pangan.

“Program nasional selalu menekankan pentingnya ketahanan pangan. Namun di lapangan, lahan pertanian produktif kami, lahan hijau dan lahan kuning, justru yang akan dihabiskan. Padahal untuk pembangunan biasa, aturan pemanfaatan lahan hijau sangat ketat, tetapi sekarang malah mau dihilangkan secara masif,” ujarnya.

Bagi warga Kubang Putiah, kerugian terbesar bukan hanya soal materi. Mereka menilai proyek ini akan merusak identitas adat dan sejarah kaum yang tidak bisa diganti dengan uang.

Dari 111 unit rumah yang terancam, sekitar sepertiganya merupakan rumah gadang lama yang memiliki nilai historis tinggi dalam adat Minangkabau. Selain itu, dokumen perencanaan menunjukkan proyek tol akan menerjang sedikitnya empat lokasi pandam pakuburan dan menghilangkan fasilitas sosial seperti tapian mandi masyarakat.

Delwizar menjelaskan, gerbang tol direncanakan dibangun di wilayah Taluak Ampek Suku, sekitar jalan menuju Tabek Gadang. Dari titik itu, gerbang tol akan memakan lahan sepanjang 250 meter ke arah Aur Kuning dan 250 meter ke arah Simpang Taluak.

Dari gerbang tersebut, jalur tol akan menyeberang ke arah timur di dekat kantor Camat ABTB, lalu bergerak serong ke utara menuju kawasan Gurun Laweh di Jorong Aie Kaciak. Di titik itu, sekitar 9 sampai 11 rumah warga disebut akan terdampak.

Setelah itu, jalur akan bergerak ke selatan membelah Jorong Kampung Pili hingga menghabiskan seluruh wilayah jorong tersebut, lalu menembus kawasan Koto Baru. Di Koto Baru, tepatnya di sekitar Kopi Tatungkuik, direncanakan dibangun bundaran besar sebagai titik persimpangan arus lalu lintas dari arah Padang, Pekanbaru, dan Bukittinggi, sekaligus titik pembuangan arus dari arah Padang Laweh Pari Lintang.

Usai bundaran Koto Baru, trase tol akan ditarik lagi ke arah timur melewati Balarago Gamba dan Luko, lalu masuk ke Kampung Nan Ampek atau Kampung Nan Limo. Di wilayah ini, jalur tol disebut akan memotong dan menghabiskan sekitar dua pertiga kawasan perumahan milik Pemda atau perumahan guru, sebelum berakhir menembus Pincuran Landai dan Kelumpang.

Masyarakat Kubang Putiah membandingkan rencana ini dengan pembangunan tol di daerah lain seperti Pekanbaru dan Jambi. Menurut mereka, di daerah tersebut jalur tol dibangun memanjang di atas lahan kosong atau kawasan lintas timur yang minim pemukiman, sehingga tidak membelah desa dan perkampungan warga.

Berdasarkan itu, KAN bersama Pemerintahan Nagari Kubang Putiah meminta pemerintah melakukan evaluasi total dan mengalihkan trase ke wilayah alternatif yang tidak padat penduduk. Mereka juga menolak jika gerbang tol ditempatkan di tengah kawasan pemukiman nagari.

Penolakan ini, kata mereka, bukan reaksi sesaat, melainkan hasil keputusan resmi dan tertulis dari musyawarah besar di kantor Wali Nagari. Pertemuan itu dihadiri KAN, Bamus, Wali Nagari, Niniak Mamak, Cadiak Pandai, Alim Ulama, Bundo Kanduang, dan organisasi kepemudaan.

Karena proyek Kementerian PUPR itu masih berada pada tahap awal penyusunan dokumen pengadaan tanah, masyarakat dan perangkat nagari bergerak cepat menyuarakan penolakan. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah antisipasi agar konflik sosial tidak muncul di lapangan.

“Begitu mendengar informasi ini, masyarakat langsung bereaksi cepat. Kami di lembaga adat bersama seluruh elemen pemerintahan nagari sudah satu suara. Kami minta pemerintah mendengar aspirasi ini, jangan tunggu sampai dokumen selesai lalu muncul persoalan pelik yang memicu benturan di lapangan,” kata Siswandi Dt. Maleka.

Komentar