Payakumbuh – Empat pria berinisial DK, YS, ASB, dan AF, ditangkap Satresnarkoba Polres Payakumbuh saat asyik mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Dusun Nan Onam, Kenagarian Labuah Gunung, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (15/3/2026). Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Keempatnya kedapatan sedang duduk bersama. Di depan mereka ditemukan alat hisap sabu (bong) yang dirakit dari botol minuman, lengkap dengan narkotika yang diduga jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, Senin (16/3/2026).
Menurut AKP Gusmanto, lokasi tersebut memang sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Setelah melakukan pengintaian, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyergapan.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, mengonfirmasi penangkapan ini. Ia mengatakan bahwa para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut.
Keempat tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh.






