DPRD Sumbar Tetapkan Propemperda APBD Perangkat Daerah Baru Tahun 2026

Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, Senin (17/11). Dua Ranperda yang disahkan meliputi APBD Tahun 2026 dan Perubahan Ketiga atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa Perda memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Perda yang dibentuk harus selaras dengan kebutuhan otonomi daerah, rencana pembangunan, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta aspirasi masyarakat.

Pada tahun 2026, direncanakan pembentukan 11 Ranperda, terdiri dari empat usulan baru, tiga kumulatif, dan empat yang diluncurkan dari Propemperda Tahun 2025. Perubahan pada Perda tentang OPD diperlukan untuk menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah, serta sinkronisasi dengan perubahan nomenklatur kementerian di tingkat pusat.

APBD Tahun 2026 menghadapi tantangan akibat pengurangan alokasi dana transfer sebesar Rp429 miliar. Muhidi menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan menjadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pendapatan.

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menyatakan bahwa penyusunan APBD 2026 telah mengikuti prinsip-prinsip penganggaran yang efisien, efektif, disiplin, transparan, akuntabel, wajar, dan patut. Ia juga menekankan pentingnya meminimalkan alokasi yang tidak mendukung pencapaian target RPJMD.

Komentar