Padang – Panitia Khusus Pengelolaan Aset DPRD Sumatera Barat menemukan 22 aset milik pemerintah provinsi berupa tanah dan bangunan yang tidak termanfaatkan optimal atau bermasalah dengan nilai mencapai Rp79,02 miliar.
Ketua Pansus Pengelolaan Aset DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra, memaparkan temuan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar pada Jumat (6/11/2026).
Sebanyak Rp54,52 miliar dari total aset tersebut dikategorikan sebagai aset menganggur atau idle, sementara Rp24,50 miliar sisanya dinyatakan bermasalah.
Doni menjelaskan bahwa persoalan aset ini mencakup masalah administrasi, ketidakpastian hukum, penguasaan lahan oleh pihak lain, hingga potensi hilangnya pendapatan daerah.
“Temuan ini mengungkap persoalan aset daerah yang tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, penguasaan lahan, hingga potensi kerugian dan hilangnya peluang pendapatan daerah,” ujar Doni dalam laporannya.
Beberapa aset yang menjadi perhatian khusus meliputi tanah eks Penghubung Wilayah I di Bukittinggi, kolam air tawar di Harau, hingga tanah bekas Pelatihan Kesehatan di Lubuk Alung.
Pansus juga menyoroti kondisi 25 rumah dinas kehutanan di Bukittinggi yang sertifikatnya kini justru atas nama penghuni sebagai rumah dinas Golongan III.
Selain aset fisik, Pansus menekankan belum tuntasnya likuidasi dua perusahaan daerah, yaitu PT Andalas Tuah Sakato dan PT Dinamika Sumbar Jaya, sejak diputuskan pada 29 Juni 2016.
Pansus merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat segera membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan aset bermasalah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa pengelolaan aset bukan sekadar urusan pencatatan inventaris, melainkan upaya mengamankan kekayaan daerah demi kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah.
“DPRD juga akan mengawal tindak lanjut rekomendasi agar tidak berhenti sebatas laporan dan dokumen,” tegas Muhidi saat memimpin rapat paripurna tersebut.
Dalam rapat yang sama, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan regulasi ini bertujuan menyelaraskan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Rapat paripurna tersebut juga menyetujui perubahan jadwal reses anggota DPRD Sumbar Masa Persidangan Pertama yang dimajukan menjadi 5–14 Desember 2026.
DPRD Sumbar berkomitmen memastikan seluruh rekomendasi ini menjadi acuan formal bagi pemerintah provinsi dalam membenahi tata kelola aset dan keuangan daerah.








Komentar