PADANG – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meresmikan pos Sahabat Perempuan dan Anak di Hunian Sementara Lubuk Buaya, Kota Padang, Jumat (16/10/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera Barat.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan bimbingan teknis bagi calon petugas yang berlangsung di Kantor Camat Koto Tangah dan lokasi hunian sementara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Padang, Boby Firman, menilai pos ini menjadi solusi strategis untuk mendekatkan akses perlindungan setelah masa tanggap darurat berakhir.
Boby menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan kelompok rentan tersebut.
“Penanganan isu perempuan dan anak tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendirian,” ujar Boby.
Ia mengajak seluruh tokoh masyarakat hingga kader kelurahan untuk menjadikan pos tersebut sebagai mata dan telinga dalam memperkuat perlindungan.
Sebanyak delapan calon petugas dari unsur Aisyiyah akan menjalani pelatihan mengenai pencegahan kekerasan dan mekanisme rujukan.
Boby berpesan agar para relawan menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan rasa kemanusiaan.
“Berikanlah pelayanan terbaik bagi korban yang berada di huntara dengan empati yang tinggi dan responsif,” tegasnya.
Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dianawati Lasmindar, menyatakan bahwa aktivasi pos ini adalah komitmen negara untuk melindungi perempuan dan anak yang masih tinggal di hunian sementara.
“Harapan kami, dengan adanya Pos Sahabat Perempuan dan Anak ini, perempuan dan anak yang berada di Huntara Kota Padang mendapatkan layanan dan perlindungan yang maksimal selama mereka tinggal di hunian sementara,” ungkap Dianawati.
Dianawati menambahkan bahwa bimbingan teknis merupakan tahapan krusial agar para petugas mampu memberikan pendampingan yang tepat sasaran.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat memulihkan serta memenuhi hak-hak korban bencana secara optimal.








Komentar