Pesisir Selatan – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana di Nagari Koto Berapak, Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu (18/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Rumah Panjang Gunung Cerek, Kecamatan Bayang, ini dihadiri oleh jajaran pemerintahan daerah serta tokoh masyarakat setempat.
Sekretaris BPBD Provinsi Sumatera Barat, Ilham Wahab, turut hadir bersama Wali Nagari Koto Berapak, Lazuardi, serta ketua Bamus, ninik mamak, dan unsur pemuda untuk mendukung agenda tersebut.
Doni Harsiva menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga mengenai regulasi penanggulangan bencana yang menjadi landasan hukum di daerah.
“Penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat,” ujar Doni.
Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap mitigasi bencana sangat krusial untuk membangun kesadaran kolektif dalam meminimalkan risiko dampak kebencanaan.
Perwakilan BPBD Provinsi Sumatera Barat memberikan pemaparan komprehensif mengenai kebijakan pencegahan, kesiapsiagaan, hingga prosedur penanganan darurat dan pemulihan pascabencana.
Keterlibatan seluruh lapisan masyarakat diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan menciptakan lingkungan yang tangguh menghadapi ancaman situasi darurat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah untuk membangun sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat demi mewujudkan penanggulangan bencana yang lebih terencana dan berkelanjutan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami Perda sebagai sebuah regulasi, tetapi juga mampu menerapkan semangat kesiapsiagaan dan mitigasi bencana dalam kehidupan sehari-hari demi melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan,” tutup Doni.








Komentar