DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah Pasaman Ajak Masyarakat Aktif Pilah Sampah

Pasaman – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sabtu (25/10/2025). Perda ini mengatur pengelolaan sampah organik, anorganik, dan Bahan Berbahaya, Beracun, dan Krisis (B3K).

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muzli M. Nur, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah yang baik dapat memberikan manfaat ekonomi bagi keluarga. Sebaliknya, penanganan yang tidak tepat dapat menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, Camat Lubuk Sikaping, Wali Nagari Durian Tinggi, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai elemen masyarakat.

Yosmike Yusra dari DLH Provinsi Sumbar menjelaskan bahwa sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sampah anorganik didaur ulang, dan sampah B3K memerlukan penanganan khusus. Devi Hendra, juga dari DLH, menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah melebihi kapasitas dan menekankan pentingnya perubahan menuju sistem sanitary landfill serta pemberdayaan masyarakat melalui Bank Sampah.

Wali Nagari Durian Tinggi, Hendra Gunawan, menyatakan bahwa nagari terus berupaya membangun kesadaran warga untuk memilah sampah dari sumbernya dan membentuk Bank Sampah Nagari. Camat Lubuk Sikaping, Lotfriedo Rama, menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan sampah.

Komentar