Padang – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatra Barat segera menerapkan regulasi baru bagi kendaraan angkutan barang bertonase besar yang melintasi jalur ekstrem Sitinjau Lauik. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan truk bermuatan berat.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, mengungkapkan bahwa pihaknya mewacanakan sistem buka-tutup atau melintas bergantian bagi kendaraan barang dengan bobot di atas 8 ton. Nantinya, petugas di lapangan akan mengatur arus kendaraan tersebut agar tidak melintas secara bersamaan di titik-titik rawan.
"Antisipasi ke depan salah satunya pengaturan jalan satu-satu bergantian untuk mobil barang di atas 8 ton di Sitinjau Lauik. Nanti akan ada petugas yang mengatur," ujar Dedy saat dihubungi, Selasa (12/5/2026).
Selain pengaturan arus, Dishub menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan angkutan terhadap batas muatan. Dedy menegaskan bahwa kelebihan muatan menjadi faktor utama yang memperbesar risiko kecelakaan, terutama saat kendaraan melewati jalur menurun dan berkelok tajam.
"Kami minta pengemudi dan pemilik kendaraan membawa muatan sesuai izin dan jangan melebihi kapasitas agar kendaraan tetap layak jalan," tegasnya.
Penerapan aturan ini menjadi krusial mengingat kondisi geografis jalur di Sumatra Barat yang menantang. Kepatuhan terhadap kapasitas muatan dan kelayakan kendaraan dinilai sebagai kunci utama dalam meminimalisir potensi kecelakaan fatal.
Wacana ini mencuat pasca terjadinya kecelakaan beruntun di Jalan Raya Indarung-Padang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Insiden yang melibatkan truk bermuatan sawit tersebut menabrak lima kendaraan, mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 10 lainnya mengalami luka-luka. Saat ini, kasus kecelakaan maut tersebut tengah dalam penanganan intensif pihak Polresta Padang.



