PADANG PANJANG – Seorang juru parkir berinisial RSU (46) ditangkap Tim Macan Marapi Polres Padang Panjang atas dugaan pencurian ban mobil. Penangkapan terjadi di kawasan Rumah Makan Pondok Indah Raya (PIR), Minggu (27/7/2025).
RSU, warga Kelurahan Silaing Atas, Kota Padang Panjang, diamankan saat sedang beraksi di Jalan Sutan Sahrir, Kelurahan Silaing Bawah.
Warga dan Bhabinkamtibmas setempat turut membantu mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ari Andre Jr, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.
“Pelaku ditangkap oleh warga dan Bhabinkamtibmas setempat saat sedang melakukan aksi pencurian,” ujar IPTU Ari Andre Jr, Senin (28/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, RSU mengakui telah merencanakan pencurian tersebut dengan membawa dongkrak dan kunci roda dari rumah.
Aksi pelaku gagal setelah dipergoki warga saat membuka satu ban mobil.
RSU juga mengaku pernah mencuri dua unit mesin bor tangan berwarna merah di lokasi yang sama sekitar sebulan lalu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ban lengkap dengan velg dan dua unit mesin bor.
RSU kini mendekam di Mapolres Padang Panjang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kriminal di lingkungan sekitar,” pungkas IPTU Ari Andre Jr.







Komentar