Kemenag Tanah Datar Dorong Perlindungan Guru Non-ASN dengan BPJS

Batusangkar – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanah Datar mengikuti sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN di lingkungan RA, madrasah swasta, pondok pesantren, serta lembaga pendidikan non-formal seperti Madrasah Diniyah Awaliyah dan Takmiliyah.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Emersia pada Kamis (16/7) itu dihadiri lebih dari 100 peserta.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Rizna Irwani, mengatakan pihaknya bersama Kemenag telah menyepakati kerja sama untuk melindungi pegawai non-ASN dari risiko kerja.

Kepala Kemenag Tanah Datar, H. Hendri Pani Dias, menyebut pihaknya terus mendorong yayasan atau pemberi kerja agar memberikan perlindungan kepada pegawai, khususnya dari risiko kecelakaan kerja.

Lewat sosialisasi ini, para pimpinan satuan pendidikan diharapkan memahami pentingnya mendaftarkan pegawai mereka dalam program jaminan sosial tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang dibentuk undang-undang menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp10.800 per bulan.

Jika ditambah Jaminan Hari Tua (JHT), total iuran kepesertaan menjadi Rp124.800 per bulan.

Untuk peserta non-ASN, pembayaran iuran dapat dilakukan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh penyelenggara pendidikan.

Jika dana BOS tidak mencukupi, pembayaran juga bisa dilakukan secara mandiri atau dibantu melalui sumber kesejahteraan lain, termasuk lembaga amil zakat.

Hendri menegaskan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan Kemenag Tanah Datar diupayakan mendapat perlindungan agar bekerja dengan rasa aman dan nyaman.

Ia menambahkan, perlindungan itu juga diharapkan dapat meringankan keluarga bila terjadi kecelakaan kerja atau kematian.

Hendri turut berharap seluruh satuan pendidikan segera menindaklanjuti program tersebut demi menjaga kesejahteraan tenaga pendidik.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif mengenai pendaftaran peserta serta prosedur klaim manfaat bagi pekerja yang mengalami risiko kerja.

Komentar