Solok – Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH menghadiri Sosialisasi Pidana Adat sekaligus pengukuhan Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok periode 2024-2029, Rabu (3/6/2026). Kegiatan yang berlangsung khidmat itu turut dihadiri Forkopimda, tokoh adat, ninik mamak, serta sejumlah unsur masyarakat.
Sejumlah tokoh juga tampak hadir, di antaranya Ketua LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar, Ketua LKAAM Kabupaten Solok yang baru dikukuhkan Drs. Reflidon, MM, Dt. Kayo, serta Kepala Agrinas Palma Nusantara Wilayah Sumbar-Jambi Brigjen TNI (Purn) Chairul Anwar Mandailing.
Dalam sambutannya, Jon Firman Pandu mengapresiasi kegiatan sosialisasi pidana adat yang dinilainya penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai adat dan hukum adat di tengah kehidupan masyarakat Minangkabau.
Ia menegaskan, lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sosial, menyelesaikan persoalan warga lewat musyawarah, serta melestarikan budaya dan kearifan lokal.
“Adat dan syarak adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Melalui sosialisasi pidana adat ini, masyarakat diharapkan semakin memahami fungsi hukum adat sebagai sarana penyelesaian persoalan sosial yang mengedepankan keadilan, kebersamaan, dan perdamaian,” ujar Bupati.
Fauzi Bahar dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa LKAAM memikul tanggung jawab besar dalam menjaga marwah adat Minangkabau di tengah perubahan zaman. Ia berharap pengurus baru dapat menjalankan amanah dengan baik dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun masyarakat berbasis adat dan budaya.
Pengukuhan Pengurus LKAAM Kabupaten Solok periode 2024-2029 kemudian resmi dilakukan, dengan Drs. Reflidon, MM, Dt. Kayo sebagai ketua. Momen itu disebut penting untuk memperkuat eksistensi lembaga adat sebagai wadah pemersatu ninik mamak dan tokoh adat di Kabupaten Solok.
Reflidon menyatakan siap memperkuat peran lembaga adat dalam pembinaan masyarakat, penyelesaian sengketa adat, dan pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau sebagai identitas masyarakat Kabupaten Solok.
Rangkaian acara lalu berlanjut dengan sosialisasi pidana adat yang menghadirkan sejumlah narasumber dan forum diskusi. Kegiatan tersebut diarahkan untuk mempererat sinergi pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kelestarian adat dan budaya di Kabupaten Solok.


Komentar