Batusangkar – Baznas Tanah Datar kembali menyalurkan bantuan zakat untuk program pendidikan kepada para mustahik secara simbolis di Gedung Indojolito, Batusangkar. Pada tahap pertama, sebanyak 198 penerima bantuan berhasil lolos seleksi dan menerima dana total Rp281.750.000.
Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, didampingi Ketua Baznas Tanah Datar, Yasmansyah, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Tanah Datar, Hendri Pani Dias.
Bupati Eka Putra memberikan apresiasi atas keberhasilan para penerima yang dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa kesempatan ini menjadi modal penting dalam membangun masa depan generasi muda di daerah.
Dalam sambutannya, Eka Putra mengingatkan para mahasiswa untuk mempersiapkan diri dengan baik menghadapi dunia perkuliahan, menjaga disiplin dan integritas, serta menjauhi pengaruh negatif dari media sosial dan penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak mereka untuk kelak kembali berkontribusi membangun kampung halaman.
Ketua Baznas Tanah Datar, Yasmansyah, menjelaskan bahwa seleksi penerima bantuan dilakukan secara digital melalui pendaftaran daring dengan kuota maksimal 200 orang pada tahap pertama. Setelah melalui proses administrasi dan survei rumah, 198 peserta dinyatakan memenuhi syarat dan menerima bantuan untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Baznas juga tengah menyiapkan penyaluran bantuan tahap kedua bagi calon penerima yang telah menjalani survei dan verifikasi lapangan. Yasmansyah berharap para penerima dapat menjaga nama baik diri, keluarga, dan daerah serta menyelesaikan pendidikan tepat waktu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Tanah Datar, Hendri Pani Dias, menegaskan bahwa program zakat pendidikan ini bukan sekadar bantuan sementara, melainkan diharapkan memberikan dampak jangka panjang. Ia berharap bantuan tersebut menjadi motivasi bagi pelajar untuk terus belajar dan berkembang, sehingga dapat melahirkan pemimpin masa depan Tanah Datar.
Hendri Pani Dias juga menekankan bahwa pengelolaan zakat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, sehingga penyalurannya harus tepat sasaran, memberikan manfaat nyata, dan mendorong mustahik menjadi lebih produktif.







Komentar