Padang – Pemerintah Kota Padang memperketat pengawasan pengelolaan dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 guna memastikan percepatan pemulihan wilayah pascabencana. Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan agar seluruh anggaran dikelola secara transparan dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas.
Dalam rapat koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Palanta Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (14/4/2026), terungkap bahwa total pagu dana TKD untuk Kota Padang mencapai Rp371,8 miliar. Penjabat (Pj) Sekda Kota Padang, Raju Minropa, merinci bahwa hingga akhir Maret, kas daerah telah menerima kucuran dana sebesar Rp217,2 miliar dari pemerintah pusat.
"Total dana yang sudah masuk ke kas Pemkot berjumlah Rp217.226.709.000. Artinya, masih ada sisa dana sekitar Rp154.624.641.000 yang akan disalurkan pada tahap berikutnya," ujar Raju.
Selain dana TKD, rapat tersebut juga mencatat realisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat senilai Rp900 juta yang telah tersalurkan sepenuhnya. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900, penggunaan dana TKD tahun ini difokuskan pada tiga fase krusial, yakni mitigasi pra-bencana, penanganan tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan terdampak.
Wali Kota Fadly Amran menekankan bahwa percepatan pemulihan daerah merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Ia menginstruksikan jajarannya untuk memprioritaskan sektor infrastruktur vital dan pemulihan ekonomi agar manfaatnya segera dirasakan warga.
"Saya menginstruksikan seluruh jajaran di TAPD untuk fokus mengarahkan anggaran pada program prioritas yang menyentuh langsung denyut nadi masyarakat. Utamakan sektor infrastruktur vital dan percepatan pemulihan ekonomi agar dampaknya segera dirasakan oleh warga," tegas Fadly.
Selain menekankan efektivitas, Fadly juga mewanti-wanti jajarannya untuk menjaga akuntabilitas anggaran guna meminimalisir terjadinya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA). Ia menuntut setiap program dieksekusi tepat waktu sesuai regulasi agar target pembangunan daerah tahun 2026 tercapai secara optimal. Rapat ini diharapkan menjadi momentum bagi satuan kerja perangkat daerah untuk meningkatkan disiplin dalam penyerapan anggaran sepanjang tahun berjalan.






