Jakarta – Umat Muslim di seluruh Indonesia memasuki fase akhir Ramadan 1447 Hijriah, diingatkan untuk segera menunaikan Zakat Fitrah. Kewajiban ini memiliki tenggat waktu yang ketat agar pendistribusiannya tepat sasaran sebelum Salat Idulfitri.
Zakat Fitrah, lebih dari sekadar kewajiban agama, adalah instrumen sosial yang mensucikan diri dan membantu kaum duafa merayakan kemenangan. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat.
Ketua BAZNAS dalam keterangannya menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah adalah makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. "Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras kualitas premium yang berlaku di daerah masing-masing," ujarnya.
Pemerintah dan lembaga amil zakat menyarankan masyarakat untuk menunaikan zakat lebih awal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau lembaga resmi, meskipun waktu utama penunaian adalah pagi hari Idulfitri.
Perwakilan BAZNAS menambahkan, "Menunaikan zakat lebih awal sangat membantu petugas dalam proses verifikasi data penerima (Mustahik) dan memastikan beras atau dana zakat sudah sampai ke tangan yang berhak sebelum takbir berkumandang."
Zakat Fitrah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari, tanpa memandang jenis kelamin, usia, maupun status, termasuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan.






