AJI Padang Buka Posko THR: Lindungi Hak Jurnalis Jelang Lebaran

Padang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengambil langkah proaktif dengan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja media. Inisiatif ini bertujuan untuk menjamin hak-hak normatif jurnalis menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Ketua AJI Padang, Novia Harlina, menyatakan bahwa posko ini menjadi wadah bagi jurnalis yang menghadapi masalah terkait pembayaran THR. "Setiap tahun, masalah THR masih menghantui sebagian pekerja media. Ada yang terlambat, tidak sesuai ketentuan, bahkan tidak menerima sama sekali," ungkapnya.

Posko ini diluncurkan dalam diskusi publik di Warung Naras, Kota Padang, yang menghadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat, Firdaus Firman, serta Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal, sebagai narasumber.

Firdaus Firman menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR sesuai aturan yang berlaku. "Jika ada pelanggaran, pekerja bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja untuk mediasi," tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa Undang-Undang menjamin hak pekerja untuk berserikat, yang memperkuat posisi mereka dalam memperjuangkan hak.

Aulia Rizal dari LBH Pers Padang menyoroti bahwa regulasi perlindungan pekerja di Indonesia sebenarnya sudah lengkap, namun implementasinya seringkali menjadi masalah. "Jurnalis yang menerima upah dan menjalankan perintah kerja dari perusahaan media adalah pekerja dan berhak atas hak-hak normatif," jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya kontrak kerja untuk kepastian hukum.

Menurut Novia Harlina, pengaduan yang masuk akan menjadi dasar bagi pekerja untuk melapor ke dinas tenaga kerja dan menjadi bahan pemetaan kondisi ketenagakerjaan di sektor media. "Kebebasan pers tidak bisa dipisahkan dari kesejahteraan jurnalis," tegasnya.

Sesuai peraturan, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, baik kepada pekerja tetap maupun kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan. Besaran THR bervariasi sesuai masa kerja, dengan pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR setara satu bulan upah.