Berikut adalah penulisan ulang berita tersebut:
Padang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,4 kilogram sepanjang bulan Februari 2026. Pengungkapan ini menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol. Solihin menegaskan, pengungkapan ini adalah komitmen nyata Polda Sumbar dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Pengungkapan ini bukan sekadar angka. Kami memperkirakan puluhan ribu jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba," tegasnya. Ia menambahkan, Sumatera Barat tidak boleh jadi tempat distribusi narkoba dan akan menindak tegas pelaku.
Direktur Reserse Narkotika Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi menjelaskan, dua dari tiga kasus besar terjadi di Terminal Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Penangkapan pertama dilakukan pada 6 Februari dengan tersangka KI dan barang bukti 1,51 Kg sabu. Selanjutnya, pada 12 Februari, petugas kembali menggagalkan penyelundupan 4,96 Kg sabu dari tersangka KA di lokasi yang sama. Penangkapan berlanjut di Kelurahan Sawahan dengan tiga tersangka lain beserta barang bukti sabu seberat 23,71 gram.
Sebagai tindak lanjut, Ditresnarkoba Polda Sumbar memusnahkan barang bukti sabu seberat 6.428 gram. "Langkah ini adalah bentuk transparansi dan kepatuhan hukum," kata Kombes Wedy Mahadi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dan koordinasi lintas sektor. "Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi. Kerja sama ini sangat penting," ujarnya.
Polda Sumatera Barat akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan langkah preventif untuk memastikan wilayahnya terbebas dari narkotika.






