Kajari Padang Dilaporkan ke Polisi dan Satgas Kejagung, Ada Apa?

Padang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, menghadapi laporan dari kuasa hukum BSN, Suharizal, atas dugaan penyampaian informasi yang tidak benar terkait kasus korupsi. Laporan tersebut dilayangkan ke berbagai lembaga, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Satgas 53 Kejaksaan Agung, dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Suharizal mengungkapkan bahwa laporan ini berkaitan dengan pernyataan Kajari Padang yang dianggap keliru mengenai penyitaan uang sebesar Rp17,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif antara Bank BNI dan PT Benal Ichsan Persada. Dalam kasus ini, BSN menjabat sebagai direktur perusahaan.

"Kita melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Padang atas dugaan penyampaian informasi bohong yang disampaikan sebanyak dua kali kepada publik, bahwa telah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp17,5 miliar. Faktanya, menurut kami, itu tidak benar," tegas Suharizal saat ditemui di Kantor Hukum Legality, Kota Padang, Rabu (4/3/2026).

Menurut Suharizal, laporan ke Ditkrimsus Polda Sumbar terkait dugaan penyebaran informasi bohong, sementara laporan ke Satgas 53 Kejaksaan Agung menyangkut dugaan pelanggaran etika profesi jaksa. Laporan ke Komisi Kejaksaan berkaitan dengan pengawasan terhadap perilaku dan profesionalitas aparat penegak hukum.

Selain dugaan informasi hoaks, Suharizal juga mempersoalkan tindakan penyitaan rumah yang diduga salah objek. Pihaknya telah mendaftarkan praperadilan dan akan mengajukan permohonan tersebut ke pengadilan dalam waktu dekat.

"Kami sudah mendaftarkan praperadilan terkait dugaan salah sita rumah. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut rumah siapa yang menjadi objek salah sita tersebut," pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Padang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan tersebut.