Solok – Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan perang terhadap penyakit masyarakat (pekat) dengan komitmen tanpa kompromi bagi para pelaku pelanggaran hukum. Wakil Bupati Solok, H. Candra, menegaskan hal ini saat Safari Ramadan di Surau Gadang, Jorong Parumahan, Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Sabtu (28/2/2026).
"Ramadan adalah bulan pembinaan diri. Jika penyakit masyarakat masih ditemukan, artinya manusianya yang belum sungguh-sungguh menjaga diri," tegas H. Candra. Ia menambahkan, Pemkab Solok tidak akan memberikan ruang atau bantuan apapun kepada pihak yang terbukti melanggar hukum terkait pekat, termasuk perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan minuman keras.
Selain penegakan hukum, Wabup Candra mendorong 74 pemerintah nagari di Kabupaten Solok untuk memperkuat regulasi lokal melalui Peraturan Nagari (Perna). Langkah ini dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif. Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali mengamalkan falsafah Minangkabau "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" (ABS-SBK) sebagai benteng moral.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Candra juga mengklarifikasi pemberitaan yang menuding dirinya melindungi pelaku pekat melalui pendekatan restorative justice. Ia membantah tudingan tersebut dan menyayangkan tidak adanya konfirmasi dari media terkait sebelum berita ditayangkan, yang menurutnya menciptakan persepsi keliru di masyarakat.
Safari Ramadan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkab Solok, termasuk Asisten II Bidang Hukum, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bidang Pertanahan, serta Camat Junjung Sirih dan jajaran pejabat eselon III terkait.






