Payakumbuh Genjot PAD Hadapi Tantangan Fiskal 2027, Belanja Pegawai Jadi Sorotan


Payakumbuh – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Payakumbuh tengah menyiapkan strategi jitu untuk menghadapi proyeksi penurunan pendapatan daerah pada tahun 2027. Penurunan pendapatan transfer pusat memaksa pemerintah daerah untuk memutar otak, mencari cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan efisiensi belanja.

Kepala BKD Kota Payakumbuh, Andri Narwan, mengungkapkan bahwa proyeksi pendapatan daerah tahun 2027 diperkirakan turun menjadi Rp566,87 miliar, berkurang Rp83,42 miliar dibandingkan target tahun 2026. "Kondisi ini menuntut pemerintah daerah menyusun strategi fiskal yang lebih adaptif," ujarnya dalam Forum Perangkat Daerah dan Forum Konsultasi Publik 2026 di Balai Kota Payakumbuh, Kamis (19/02/2026).

Andri menjelaskan, salah satu tantangan utama adalah kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, sesuai Undang-Undang HKPD yang mulai berlaku tahun 2027. Saat ini, porsi belanja pegawai Kota Payakumbuh masih berada di angka 46,55 persen.

"Artinya, kita harus melakukan penyesuaian besar, baik melalui efisiensi maupun peningkatan PAD," tegas Andri. Ia menambahkan, Pemko Payakumbuh telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memperkuat PAD.

Perda ini memperkuat sistem self assessment untuk PBJT, BPHTB, dan pajak lainnya, serta menerapkan pembayaran non-tunai 100 persen melalui kanal digital seperti QRIS dan perbankan elektronik. Digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah menjadi langkah untuk memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong transparansi penerimaan.

Meskipun menghadapi tantangan, Andri menyoroti kinerja keuangan daerah yang positif pada tahun 2024-2025. Realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp782,43 miliar, meningkat Rp29,11 miliar dibandingkan tahun 2024. Peningkatan terbesar berasal dari Pajak Daerah yang naik Rp21,06 miliar. Dari sisi belanja, realisasi belanja tahun 2025 sebesar Rp765,45 miliar sehingga pemerintah daerah mencatat surplus Rp16,98 miliar. SILPA tahun 2025 tercatat Rp105,19 miliar, menunjukkan pengelolaan anggaran berjalan dengan cukup terkendali.

BKD juga mencatat capaian pelayanan publik melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tahun 2025 yang mencapai 88,43 persen. Kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah ikut meningkat signifikan menjadi 21,33 persen, melampaui target 13,50 persen.

Andri menekankan, BKD mendorong penyesuaian struktur anggaran menjadi fokus utama dalam penyusunan APBD 2027 agar seluruh belanja daerah tetap selaras dengan mandat regulasi. Ia juga menyoroti kewajiban belanja daerah yang harus dipenuhi, seperti belanja pendidikan minimal 20 persen, belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen, serta belanja pegawai maksimal 30 persen.

BKD menempatkan efisiensi belanja, optimalisasi PAD, serta penguatan tata kelola berbasis teknologi sebagai kunci menjaga kualitas layanan publik pada 2027. "Dengan kapasitas fiskal yang lebih terbatas pada 2027, setiap rupiah harus berdampak langsung pada pelayanan publik. Kuncinya ada pada efisiensi belanja, optimalisasi PAD, dan tata kelola yang transparan berbasis teknologi," pungkasnya.