Pulau Punjung – Warga Jorong Kampung Surau, Dharmasraya, Sumatera Barat, mengirimkan surat protes kepada Bupati terkait sengketa lahan yang belum terselesaikan dengan PT Bina Pratama Sakato Jaya (BPSJ) selama 33 tahun. Konflik ini bermula dari perjanjian tahun 1992 yang belum terealisasi.
Dalam surat tersebut, warga meminta Bupati Dharmasraya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Kampung Surau dan PT BPSJ. Warga menuntut realisasi hak mereka sesuai perjanjian awal.
Perjanjian tahun 1992, yang menggunakan skema Anak Angkat Bapak Angkat (AABA), mengatur penyerahan 1.000 hektar lahan kepada PT BPSJ. Kesepakatannya adalah 70 persen lahan dikembalikan kepada masyarakat, 10 persen untuk pemerintah daerah, dan 20 persen untuk perusahaan.
Tokoh Pemuda Kampung Surau, Ifdal, menyatakan bahwa masyarakat belum menerima pembagian lahan 70 persen yang dijanjikan sejak perusahaan beroperasi dan memperoleh keuntungan. Ia juga meminta penghentian sementara proyek replanting PT BPSJ sampai sengketa diselesaikan.







Komentar