Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Menyusul Mahendra Siregar, Mundur!


Jakarta – Gonjang-ganjing di tubuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berlanjut. Setelah Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar mengundurkan diri, kini giliran Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara menyatakan hal serupa. Pengunduran diri ini telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK," tegas OJK dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2026). OJK memastikan seluruh aktivitas pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan normal.

Langkah Mirza menyusul pengunduran diri Mahendra Siregar sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas gejolak bursa saham Indonesia. Proses pengunduran diri Mirza sendiri akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Untuk sementara waktu, tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan kebijakan, efektivitas pengawasan, serta keberlanjutan pelayanan OJK kepada publik dan industri.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, memastikan bahwa seluruh proses kelembagaan berjalan sesuai aturan, serta stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah dinamika yang terjadi. "OJK berkomitmen penuh untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," ujarnya.