UMP Sumbar 2026 Naik 6,3 Persen, Sektor Unggulan Sentuh Rp3,2 Juta

Kenaikan ini sebesar 6,3 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Padang – Kabar baik bagi pekerja di Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 menjadi Rp3.182.955.

Kenaikan ini sebesar 6,3 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Selain itu, ditetapkan pula Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp3.214.846 untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan pengoperasian instalasi tenaga listrik.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan bahwa penetapan UMP dan UMSP ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“UMP Sumbar sebelumnya sekitar Rp2,9 juta. Tahun 2026, kita naikkan 6,3 persen menjadi Rp3,18 juta, mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya di Padang, Senin (22/12/2025).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumbar, Firdaus Firman, menambahkan bahwa keputusan ini merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi.

“Surat Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2026,” tegasnya.

Mahyeldi menjelaskan, UMP tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memiliki aturan pengupahan tersendiri.

Sementara itu, UMSP hanya berlaku untuk sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, dan unsur pemerintah, sepakat menggunakan koefisien alfa 0,525 sebagai dasar penetapan UMP dan UMSP.

“Selain koefisien alfa, kami juga mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan peraturan perundang-undangan. Kami berharap keputusan ini dipatuhi dan dilaksanakan bersama,” pungkas Firdaus.