Tim Klewang Ringkus Dana, Curi Komponen Ruko Demi Beli Baju Baru

Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap PAP (20) alias Dana, pelaku pencurian dengan pemberatan yang membongkar komponen listrik di sebuah ruko dan menyebabkan kerugian sekitar Rp20 juta untuk membeli pakaian baru.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M. Yasin mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Benar, tersangka kami amankan di depan Tren Shop Pasar Raya Padang setelah tim melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan resmi dari korban,” kata Kompol M. Yasin.

Kasus ini terungkap ketika pemilik ruko, Dendy Yusmarino, datang membersihkan bangunannya di Jalan Imam Bonjol No. 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (26/5/2026).

Saat hendak memotong gembok pintu lantai empat dengan gerinda listrik, korban mendapati aliran listrik di bangunan tersebut sudah padam total.

Ia kemudian memeriksa panel induk dari lantai satu hingga lantai tiga karena curiga ada yang tidak beres.

Dendy terkejut saat mengetahui seluruh komponen dan kabel panel listrik di rukonya telah raib.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp20.000.000.

Setelahnya, korban melapor ke Polresta Padang melalui nomor LP/B/707/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG.

Dari pemeriksaan, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengakui seluruh perbuatannya.

Kompol M. Yasin menjelaskan, komponen listrik yang dicuri dipreteli lebih dulu, lalu kabel tembaganya dijual hanya seharga Rp300.000.

“Uang dari penjualan kabel tembaga curian sebesar Rp300 ribu itu dipakai tersangka untuk membeli pakaian, yakni dua kemeja dan dua celana jeans,” ujarnya.

Petugas turut menyita dua kemeja dan dua celana jeans yang dibeli dari uang hasil kejahatan tersebut.

Kini PAP bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf F UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar