Padang – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok sepakat menyerahkan penyelesaian sengketa tapal batas antara Nagari Simawang dan Nagari Bukit Kanduang kepada Menteri Dalam Negeri.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat fasilitasi di Istana Gubernur, Padang, Senin (6/7/2026). Rapat tersebut dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumatera Barat Ahmad Zakri dan dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra serta Bupati Solok Jon Firman Pandu.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri tertanggal 18 Juni 2026.
Ahmad Zakri mengapresiasi kehadiran kedua kepala daerah yang dinilainya menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan wilayah.
“Kehadiran dua kepala daerah hari ini menunjukkan niat baik untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Ahmad Zakri.
Sebelumnya, kedua pemerintah daerah telah memaparkan berbagai bukti pendukung, mulai dari aspek yuridis, historis, geografis, kartografis, hingga administrasi pemerintahan dan sosial budaya.
Setelah pembahasan, kedua pihak sepakat melengkapi seluruh dokumen pendukung untuk kemudian diserahkan kepada Mendagri sebagai pihak yang akan mengambil keputusan akhir.
Kesepakatan itu dituangkan melalui penandatanganan dokumen bersama oleh Bupati Tanah Datar, Bupati Solok, serta Tim Penegasan Tapal Batas Provinsi dan Kabupaten/Kota.



Komentar