Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) selangkah lebih maju dalam menertibkan Penambangan Tanpa Izin (PETI). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui usulan penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumbar.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyambut baik persetujuan ini. Ia menyebut penetapan WPR sebagai langkah maju dalam mencegah dan menertibkan PETI. "Ini adalah ikhtiar bersama untuk menertibkan aktivitas pertambangan rakyat, bukan melegalkan yang ilegal, tetapi menghadirkan ruang yang sah, aman, dan bertanggung jawab," ujarnya di Padang, Rabu (21/1/2026).
Persetujuan ini didapatkan setelah Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, dan Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, bertemu dengan Menteri ESDM di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Helmi Heriyanto menjelaskan, 301 blok WPR yang disetujui memiliki total luas sekitar 13.400 hektare. "Surat Keputusannya direncanakan terbit pada akhir Januari mendatang," ungkapnya. Blok-blok WPR ini tersebar di sembilan kabupaten, yaitu Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.
Menurut Helmi, usulan WPR ini telah diajukan sejak Maret 2025. Setelah melalui verifikasi dan kajian teknis, Kementerian ESDM menyetujui 301 dari 497 blok yang diusulkan.
Mahyeldi menegaskan, WPR adalah bagian dari pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. "Kita ingin masyarakat tetap bisa berusaha, namun dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik," tegasnya.
Setelah penetapan WPR, Dinas ESDM Sumbar akan segera melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Tahap awal akan difokuskan di enam kabupaten, yaitu Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung.
Helmi menambahkan, dengan adanya WPR, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui sistem OSS Risk-Based Approach, baik perorangan maupun koperasi. Koperasi dapat diberikan izin maksimal 10 hektare, sedangkan perorangan maksimal 5 hektare.
Pemohon IPR wajib memenuhi persyaratan dasar berupa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta persetujuan dokumen lingkungan, sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Pemprov Sumbar berharap penetapan WPR ini dapat menekan PETI, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.



