Padang – Menjelang Pilkada Padang yang akan digelar 12 hari mendatang, masa kampanye menyisakan 8 hari.
Namun, serangan dari akun media sosial yang tidak bertanggung jawab (buzzer) kembali muncul. Serangan yang dilontarkan mengungkit kasus dugaan korupsi yang melibatkan DPRD Padang pada tahun 2001.
Terkait hal ini, Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Prof Elwi Danil, menegaskan bahwa kasus tersebut telah selesai melalui putusan Mahkamah Agung RI.
“Keputusan pengadilan telah mengembalikan nama baik yang bersangkutan, baik dinyatakan bebas maupun bersalah. Terlebih lagi, jika pernah dinyatakan bersalah, masa hukumannya sudah daluarsa,” jelas Prof Elwi Danil.
Prof Elwi Danil menambahkan bahwa serangan buzzer saat ini berpotensi berimplikasi hukum, terutama bagi Cawawako Padang Maigus Nasir.
“Jika putusan pengadilan menyatakan tidak bersalah, maka pihak yang menyebarkan isu tersebut telah melanggar hukum,” ujarnya.
“Jika hak hukumnya diciderai, Pak Maigus Nasir dapat melaporkan ke pihak berwenang, termasuk melalui UU ITE,” imbuhnya.
Maigus Nasir sendiri mengaku prihatin atas serangan yang terus berdatangan. “Awalnya saya anggap biasa, tapi semakin dekat hari pencoblosan, serangan ini semakin menjadi-jadi,” kata Maigus Nasir.
“Sebagai warga negara yang paham hukum, saya akan menyiapkan bukti-bukti jika hak hukum saya dilanggar,” tegasnya.