SIJUNJUNG – Sembilan orang pekerja tambang emas tradisional yang diduga ilegal tewas tertimbun material longsor di kawasan Sintuak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Kamis (14/5/2026). Peristiwa nahas yang terjadi sekitar pukul 12.30 WIB tersebut menyisakan tiga orang pekerja yang berhasil selamat dari maut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Susmelawati Rosya, membenarkan adanya musibah yang menelan banyak korban jiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, terdapat 12 pekerja yang sedang beraktivitas di dalam lokasi tambang.
"Dari 12 pekerja tambang yang berada di lokasi, tiga orang berhasil melarikan diri dan selamat, sementara sembilan lainnya meninggal dunia akibat tertimbun," ujar Susmelawati, Jumat (15/5/2026).
Pihak kepolisian menyatakan duka cita mendalam atas insiden tersebut. Susmelawati menegaskan bahwa aparat sebenarnya telah berupaya melakukan pencegahan melalui sosialisasi hingga operasi penindakan di lapangan. Namun, ia mengakui adanya kendala di lapangan karena aktivitas tambang ilegal sering kali kembali beroperasi setelah petugas meninggalkan lokasi.
"Selama ini kami terus melakukan imbauan dan penindakan. Namun di lapangan sering terjadi kucing-kucingan. Saat petugas datang, yang ditemukan hanya alat dompeng dan langsung disita. Setelah petugas pergi, aktivitas kembali muncul karena sebagian masyarakat menjadikannya sebagai mata pencaharian," jelasnya.
Menanggapi maraknya tambang ilegal, Polda Sumbar bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kini tengah mengupayakan solusi permanen. Fokus utamanya adalah menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperhatikan kesejahteraan masyarakat, termasuk mempercepat proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Meski saat ini fokus utama tertuju pada penanganan korban dan pemulihan warga terdampak, kepolisian memastikan akan memproses kasus ini secara hukum. "Untuk langkah berikutnya, tentu akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan," tegas Susmelawati.






