Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (fasum) Pasar Raya Blok IV, Jumat (16/1/2026). Penertiban ini dilakukan untuk mewujudkan pasar yang tertib, bersih, dan aman bagi seluruh pengguna.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan penertiban ini bertujuan untuk menata kerapian pasar, menjaga kebersihan, melancarkan arus lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan. "Aktivitas pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan. Pasar juga jadi terlihat kurang bersih dan rapi," ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP memberikan peringatan persuasif kepada para pedagang agar berjualan di tempat yang telah ditentukan. Petugas juga membantu memindahkan barang dagangan ke lokasi yang lebih aman dan tidak menghalangi lalu lintas.
Chandra menambahkan, penertiban ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran pedagang akan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan pasar. Ia mengimbau seluruh pedagang mematuhi aturan dan bekerja sama menjaga ketertiban pasar. "Dengan kerja sama yang baik, diharapkan pasar menjadi lebih tertata dan nyaman bagi semua pihak," harapnya.






