Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima yang masih berjualan di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial di Kecamatan Koto Tangah, Rabu (3/6) siang. Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan sejumlah lapak dan perlengkapan dagang yang ditinggalkan di lokasi.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyebut penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, serta keindahan kota. Sebelumnya, pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
“Kami sudah sering menyampaikan imbauan dan melakukan penertiban di kawasan itu. Sebelumnya situasi di lokasi juga sudah cukup tertib. Namun saat patroli dan pengawasan kembali dilakukan, masih ditemukan pedagang yang menaruh lapak di atas fasilitas umum, bahkan ada yang membiarkannya begitu saja,” kata Chandra.
Petugas kemudian mengamankan lapak dan perlengkapan dagang yang ditemukan di lokasi. Di saat yang sama, petugas juga memberikan edukasi serta pendekatan persuasif agar para pedagang berjualan di tempat yang sesuai aturan.
Barang yang diamankan antara lain meja kayu, kursi, rak minyak, terpal, dan kontainer buah. Seluruh barang dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Chandra menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah melalui aktivitas berdagang. Namun, ia meminta para pedagang tetap mematuhi aturan demi kepentingan bersama.







Komentar