Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang gencar menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di fasilitas umum dan sosial. Patroli yang digelar Kamis (22/1/2026) pagi itu juga menyasar parkir liar di sejumlah titik.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa tindakan tegas diambil setelah pendekatan persuasif dan teguran tidak diindahkan. "Dalam patroli ini masih ditemukan pedagang yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan, bahkan ada yang meninggalkan lapak dagangannya di atas fasum dan fasos," ujarnya. Pelanggaran ini, menurutnya, melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kasi Opsdal Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, memimpin langsung operasi penertiban ini. Hasilnya, belasan lapak berupa payung, meja, mesin pres jeruk, dan termos diamankan sebagai barang bukti.
"Jika teguran dan imbauan tidak diindahkan, maka kami mengambil tindakan," jelas Chandra Eka Putra. Barang bukti tersebut kini berada di Mako Satpol PP dan akan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Chandra menambahkan, pedagang yang berulang kali melanggar akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring). Selain menertibkan PKL, Satpol PP juga membantu Dinas Perhubungan menertibkan parkir liar di trotoar Jalan Khatib Sulaiman.



